Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia dan EU Artificial Intelligence Act (EU AI Act) Uni Eropa, secara bersamaan membentuk lanskap hukum digital global yang baru. Bagi perusahaan teknologi, terutama yang beroperasi lintas negara, harmonisasi kepatuhan terhadap kedua regulasi ini menjadi tantangan kompleks dengan implikasi biaya yang signifikan.
Tantangan Utama:
- Scope dan Klasifikasi yang Berbeda: EU AI Act mengategorikan sistem AI berdasarkan tingkat risiko (dari unacceptable hingga minimal), dengan kewajiban berbeda untuk masing-masing. UU PDP fokus pada siklus hidup data pribadi, termasuk yang diproses oleh AI. Perusahaan harus memetakan sistem AI mereka ke dalam kedua kerangka ini secara paralel.
- Prinsip yang Potensi Tumpang Tindih: Kedua regulasi menekankan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Namun, penerapannya bisa berbeda. Misalnya, kewajiban menjelaskan keputusan otomatis (hak atas penjelasan) di UU PDP harus dioperasionalkan sesuai dengan standar dokumentasi dan transparansi model AI dalam EU AI Act.
- Lokalisasi Data vs. Aliran Global: UU PDP memiliki ketentuan transfer data lintas batas negara dan lokalisasi data untuk sektor tertentu. Ini harus didamaikan dengan operasi model AI yang sering kali bergantung pada aliran data global dan infrastruktur cloud terdistribusi.
Biaya Kepatuhan yang Membengkak:
Biaya utama tidak hanya pada denda (yang bisa mencapai 2-7% dari omzet global). Investasi besar diperlukan untuk:
- Tim dan Infrastruktur: Merekrut atau melatih Data Protection Officer (DPO), AI Governance Lead, dan ahli hukum.
- Audit & Penilaian Risiko: Melakukan Data Protection Impact Assessment (DPIA) dan Fundamental Rights Impact Assessment untuk sistem AI berisiko tinggi.
- Rekayasa Teknis (By Design): Membangun privacy-by-design dan AI governance ke dalam produk, termasuk alat untuk log, pemantauan (monitoring), dan penjelasan model (explainability).
Perusahaan yang proaktif mengintegrasikan kepatuhan ini ke dalam strategi inti tidak hanya akan menghindari risiko hukum, tetapi juga membangun kepercayaan dan keunggulan kompetitif di pasar yang semakin diatur.

